Beasiswa pendidikan untuk jenjang S-1, S-2, sampai S-3 tiap tahun menjadi buruan bagi pelajar Tanah Air yang ingin mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Kini banyak institusi yang memberikan
beasiswa, salah satunya ialah beasiswa unggulan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Beasiswa unggulan ini terbagi menjadi dua jenis yakni beasiswa unggulan di dalam negeri dan luar negeri. Kemdikbud memberikan beasiswa unggulan dengan tujuan untuk menguatkan sumber daya manusia bidang pendidikan dan kebudayaan,
khususnya dalam bidang manajemen pendidikan, kurikulum dan pedagogi,
kebijakan dan manajemen pendidikan, perfilman, seni musik, seni
pertunjukan dan kebudayaan. Beasiswa ini tersedia untuk jenjang sarjana,
master, dan doktor.
Setiap jenjang pendidikan memiliki syarat masing-masing yang wajib
dipenuhi pelamar beasiswa. Misalnya, untuk jenjang S-1, usia maksimal
pelamar adalah 22 tahun, sedangkan untuk jenjang S-2 usia maksimal pelamar adalah 32 tahun. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen yang harus di penuhi oleh mahasiswa yang ingin mendapatkan beaasiswa unggulan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Beasiswa Unggulan Dalam Negeri
Program
Beasiswa Unggulan dalam negeri merupakan upaya Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia baik bagi
guru, pegiat sosial, seniman, siswa/mahasiswa berprestasi dan atlet
peraih medali olimpiade Internasional, Juara tingkat nasional dan
internasional bidang sains, teknologi, seni budaya, dan olah raga, guru
berprestasi dalam berbagai bidang, pegawai/karyawan yang berprestasi dan
mendapatkan persetujuan dan direkomendasikan oleh atasannya, serta
pegiat sosial.
Prioritas
utama program Beasiswa Unggulan diperuntukan bagi mahasiswa untuk
melanjutkan studi pada jenjang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2),
dan atau Doktor (S3) pada perguruan tinggi minimum terakreditasi B dan program studi terakreditasi A perguruan tinggi Indonesia. Registrasi dilakukan secara online di buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Persyaratan
- Untuk S1:
- Maksimal berusia 22 Tahun
- Memiliki nilai rapot rata-rata 8.00 atau memilik Indeks Prestasi Komulatif On-Going pada strata S1 minimal 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00
- Untuk S2:
- Maksimal berusia 32 tahun
- Telah diterima dan mengikuti perkuliahan maksimal semester 3 pada program studi akreditasi A minimal IP Sementara 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00
- Memiliki Indeks Prestasi Komulatif terakhir (S1) minimal 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00
- Untuk S3:
- Maksimal berusia 37 tahun
- Telah diterima dan mengikuti perkuliahan maksimal semester 3 pada program studi akreditasi A minimal IP Sementara 3.50 di PTN dan PTS pada skala 4.00
- memiliki Indeks Prestasi Komulatif terakhir (S1) minimal 3.50 di PTN dan PTS pada skala 4.00
Upload Dokumen
- Surat penerimaan perguruan tinggi (Letter of Acceptance Unconditional)
- Kartu Tanda Mahasiswa (pelamar on-going) atau Kartu Keluarga (pelamar S1 baru)
- Ijasah dan transkip nilai terakhir (pelamar S1, S2 dan S3)
- Kartu Hasil Studi Terakhir (pelamar on-going)
- Skor TOEFL ITP minimal 500 atau IELTS 6,0
- File proposal rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir
- Surat rekomendasi dari institusi terkait
- Sertifikat prestasi terbaik tingkat nasional atau internasional dalam 5 tahun terakhir
Bidang Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:
- Manajemen Pendidikan
- Kurikulum dan Pedadogi
- Manajemen dan Kebijakan Pendidikan
- Perfilman
- Seni Pertunjukan
- Seni Musik
- Kebudayaan
- Perpustakaan
- Arkeologi (Permuseuman)
- Teknologi Informasi,
- Kebijakan Publik
- Pariwisata
- Industri Kreatif
- Teknologi Pangan
- MIPA
- Serta bidang lain yang menjadi prioritas nasional.
Komponen Beasiswa
- Biaya Pendidikan
- Biaya Hidup
- Biaya Penelitian
- Biaya Buku
- Biaya Wisuda
- Biaya Asuransi
Beasiswa Unggulan Luar Negeri
Program
beasiswa Luar Negeri dalam rangka penguatan sumber daya manusia bidang
pendidikan dan kebudayaan khususnya dalam bidang manajemen pendidikan,
kurikulum dan pedagogi, kebijakan dan manajemen pendidikan, perfilman,
seni musik, seni pertunjukan dan kebudayaan. Registrasi dilakukan secara online di buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Persyaratan
- Untuk S1:
- Maksimal berusia 22 Tahun
- Memiliki nilai rapot rata-rata 8.50 atau memilik Indeks Prestasi Komulatif On-Going pada strata S1 minimal 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00
- Untuk S2:
- Maksimal berusia 32 tahun
- Memiliki Indeks Prestasi Komulatif terakhir (S1) minimal 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00 atau memilik Indeks Prestasi Komulatif On-Going pada strata S2 minimal 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00
- Untuk S3:
- Maksimal berusia 37 tahun
- memiliki Indeks Prestasi Komulatif terakhir (S2) minimal 3.50 di PTN dan PTS pada skala 4.00 atau memilik Indeks Prestasi Komulatif On-Going pada strata S3 minimal 3.25 di PTN dan 3.50 di PTS pada skala 4.00
Upload Dokumen
- Surat penerimaan perguruan tinggi (Letter of Acceptance Unconditional)
- Kartu Tanda Mahasiswa (pelamar on-going) atau Kartu Keluarga (pelamar baru)
- Ijasah dan transkip nilai terakhir (pelamar baru)
- Kartu Hasil Studi Terakhir (pelamar on-going)
- Skor TOEFL ITP minimal 550 atau IELTS 6,5
- File proposal rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir
- Surat rekomendasi dari institusi terkait
- Sertifikat prestasi terbaik tingkat nasional atau internasional dalam 5 tahun terakhir
Komponen Beasiswa
- Biaya Pendidikan
- Biaya Hidup
- Biaya Visa
- Biaya Penelitian
- Biaya Buku
- Biaya Tunjangan Kedatangan
- Biaya Asuransi
- Biaya Transport Tujuan Studi
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Adapun waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dalam negeri dan luar negeri adalah:
- Sosialisasi Program dan pendaftaran, dilaksanakan pada Januari sampai dengan 31 Mei 2016. Pendaftaran ditutup pada akhir bulan Mei 2016 untuk periode Batch 1 dan akhir bulan September 2016 untuk periode Batch 2.
- Seleksi, dilaksanakan secara administrasi dan wawancara pada bulan Juni 2016 dan Oktober 2016 (setahun dua kali)
- Seleksi administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.
- Seleksi wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.
- Pengumuman Hasil Seleksi, akan diumumkan melalui website (1 bulan setelah Seleksi)
Seleksi Wawancara dan Validasi
Peserta
yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara
dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang
digunakan saat pendaftaran online.
Hak
- Dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
- Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis).
Kewajiban
- Melaksanakan kewajiban perkuliahan sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi hingga selesai.
- Menyelesaikan studinya tepat pada waktunya.
- Menyerahkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai dan tugas akhir dalam bentuk softkopi setelah menyelesaikan studi.
- Melaporkan kemajuan akademik yang dapat dikirim secara online. Didalam laporan akademik yang paling utama dilaporkan adalah perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan rincian mata kuliah yang diambil, kendala studi yang dihadapi, rencana kegiatan di semester/tahun yang akan datang, hal-hal lain yang berkaitan dengan studi atau Beasiswa Unggulan.
Sanksi
Pemberian Beasiswa Unggulan dihentikan apabila penerima Beasiswa Unggulan:
- Melebihi batas masa belajar yang ditetapkan;
- Tidak menepati perjanjian beasiswa;
- Menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dalam komponen yang sama;
- Terlibat tindak pidana;
- Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif
Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi link Beasiswa Unggulan Dikti
No comments:
Post a Comment